PALU ( Sulawesi Tengah ) – Kamis, 3 Agustus 2023 bertempat di Ballroom Hotel Santika Palu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur Ma’mun Amir membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawasan Asset) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 yang dirangkaiakan dengan Pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawasan Asset) merupakan salah satu pembekalan bagi pengguna barang di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat mengelola barang milik daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kinerja perekonomian daerah sangat bergantung pada pengelolaan asset daerah. Pemerintah daerah dapat mendanai pembangunan daerah dengan menggunakan praktik pengelolaan asset yang baik. Masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan dana public jika asset public ditangani secara professional dan efektif.
Pada kesempatan ini Wakil Gubernur juga sangat mengapresiasi Pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi DAN BERHARAP KEPADA Forum Penyuluh Anti Korupsi untuk terus melakukan sosialisasi serupa sehingga dapat menambah pengetahuan bagi pengguna Barang dalam melaksanakan Penata usahaan barang milik daerah untuk memperkecil resiko penyalagunaanbarang milik daerah khususnya di lingkungan pemerintah daerah profonsi Sulawesi tengah.
Kegiatan Sosialisasi ini dimulai dari pukul 08.00-17.00 wita, dengan narasumber yang berasal dari KPK RI, DJKN Kementerian Keuangan RI, Kajati Sulteng, Kanwil ATR/BPN Sulteng, BPKP Sulteng. Dengan Jumlah peserta sebanyak 150 Orang terdiri dari Kepala OPD, Sekretaris OPD dan Pejabat Pengawas yang membidangi Asset.
Kegiatan ini juga dihadiri Oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua KPK RI, Direktur DJKN Kementerian Keuangan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Kepala BPKP Sulteng, Asisten dan Staf Ahli Lingkup Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Peserta Sosialisasi (Kepala OPD, Sekretaris, Pejabat yang membidangi Asset), Pejabat Pengawas Sub Bagian Keuangan dan Asset Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Prov Sulteng, Penyulih Anti Korupsi Lingkup Pemerintak Prov Sulteng.
Sumber berita : PPIDP BPSDMD Prov.Sulteng