Idham, S.Sos., M.Si
SEKRETARIS BADAN
Sekretaris Badan merupakan Penyelenggara Pembantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pengelolaan administrasi dan perencanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan dan asset, pengelolaan kepegawaian dan umum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana termaktub pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
-
-
-
-