Agitha Anugrah Putri, S.STP
KASUBBAG PROGRAM KEUANGAN DAN ASET
Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan teknis, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan program, keuangan dan aset sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
-
-
-
-