Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level-I Angkatan I Tahun 2022

Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level-I Angkatan I Tahun 2022

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Drs. Adidjoyo Dauda, M.Si  membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa Level-I angkatan 1 Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Dewan Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, Mohammad Riyan, S.STP., M.Si dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan serta mengembangan pengetahuan ,ketrampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang dan Jasa secara profesional berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa. Sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya profesionalisme pejabat pengelola barang dan jasa dalam memberikan layanan pbj; Meningkatnya mutu layanan pejabat pengelola barang dan jasa yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa lppbj; dan Meningkatnya kepuasan masyarakat pengguna jasa lppbj dalam menerima layanan pejabat pengelola barang dan jasa.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis menambahkan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa Level-I Angkatan 1 Tahun 2022 akan  berlangsung selama 12 hari dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan 2 Juli 2022 dengan rincian, 10 Hari Belajar Mandiri melalui Aplikasi Elearning PBJ LKPP dan 2 Hari, Tatap Muka Di Ruang Kelas BPSDM Sulteng Dengan Fasilitator Pusdiklat PBJ. Peserta Pelatihan ini berjumalh 16 orang terdiri dari Laki-laki 9 orang dan perempuan 7 orang.

 

Melalui kesempatan ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan pengadaan barang dan jasa atau pbj salah satu bidang urusan yang menjadi perhatian pemerintah provinsi sulawesi tengah, sebagaimana kita ketahui bersama dalam sumber dana pembangunan kita yakni  APBD dan APBN melalui DAK (dana alokasi khusus), dimana ada sekitar 494 milyar rupiah atau 11,64% dari total 4 triliyun APBD Sulawesi Tengah dalam struktur belanja modal yang di kelola lewat kegiatan pengadaan barang dan jasa ini, belum lagi dana dari sumber DAK. Berdasarkan hal tersebut pelatihan ini menjadi hal penting dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada sdm pbj yang dalam regulasinya memuat tujuan teknis adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

 

Kepala BPSDM menambahkan pentingnya pemahaman tentang aturan PBJP yang memiliki peranan  sangat penting dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat membantu mendukung mengurangi ketimpangan  ekonomi  juga untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa yang merupakan salah satu penghambat pembangunan, maka sangatlah penting memahami aturan ini mulai dari prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel sampai pada teknis pelaksanaanya, oleh karena itu para pengelola PBJ dituntut wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sebagai bukti pengakuan atas kompetensi yang bersangkutan.

Bagikan ini

Komentar